Bjorka Sempat Peras Bank Usai Klaim Retas Data Nasabah, Permintaan Uang Tak Digubris
Polisi mengungkap WFT (22), yang mengaku Bjorka, sempat memeras bank usai klaim retas 4,9 juta data nasabah. Permintaan uang tak digubris. Ancaman 12 tahun penjara.
JAKARTA, JClarity – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap detail terbaru di balik penangkapan pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker kontroversial 'Bjorka'. Pria asal Minahasa, Sulawesi Utara, ini dikabarkan sempat melakukan upaya pemerasan terhadap sebuah bank swasta setelah mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah mereka. Upaya pemerasan tersebut dipastikan tidak berhasil, lantaran pihak bank memilih untuk tidak merespons ancaman tersebut.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta (2/10), membenarkan adanya ancaman dari pelaku terhadap pihak bank. WFT, melalui akun daringnya, mengancam akan menyebarkan data nasabah yang diklaim telah dibobol jika permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Namun, pihak bank yang menjadi korban memilih untuk tidak menanggapi gertakan tersebut dan segera melaporkan insiden akses ilegal tersebut kepada aparat kepolisian.
“Benar, ada ancaman untuk meng-share data nasabah tersebut,” ujar AKBP Fian Yunus. Ia menambahkan bahwa nominal uang yang diminta oleh WFT, yang menggunakan nama Bjorka, “Belum sempat diminta (nominal pemerasan). Karena tidak direspons oleh pihak bank,” jelasnya. Bank swasta yang datanya diklaim diretas tersebut selanjutnya menjadi pelapor, memicu penyelidikan yang berujung pada penangkapan WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (23/9) lalu.
Kasus ini menyoroti modus operandi kejahatan siber yang tidak hanya sebatas peretasan data, tetapi juga eskalasi menjadi upaya pemerasan terhadap institusi keuangan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa WFT kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, yang membuatnya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai perkembangan terbaru, penangkapan WFT kembali memunculkan kontroversi. Tak lama setelah konferensi pers penangkapan, akun daring yang diduga kuat merupakan 'Bjorka' yang pertama kali muncul pada tahun 2022 kembali aktif. Akun tersebut menyindir penangkapan WFT dan mengklaim bahwa pelaku yang sebenarnya masih bebas. Kemunculan akun ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus hacker 'Bjorka', sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan institusi.