Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan: Kekhawatiran Baru Sektor Properti dan Kredit Perbankan
BI kembali naikkan suku bunga acuan menjadi 6,25%. Simak analisis lengkap dampaknya terhadap sektor properti, KPR, dan stabilitas kredit perbankan di tengah ketidakpastian global.
Jakarta, JClarity – Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan kembali mengumumkan kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin, menetapkannya pada level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) terbarunya. Keputusan ini, yang diambil sebagai langkah antisipatif dan pre-emptive untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, langsung memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri properti dan sektor perbankan.
Kenaikan suku bunga ini merupakan respons langsung terhadap tekanan inflasi yang masih persisten, terutama dari imported inflation, serta kebijakan moneter ketat yang terus dilanjutkan oleh bank sentral negara maju, Federal Reserve (The Fed). Gubernur BI menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memastikan inflasi inti tetap dalam target sasaran dan memitigasi risiko arus modal keluar (capital outflow) yang dapat menekan nilai tukar Rupiah secara signifikan.
Dampak paling terasa diperkirakan akan menghantam sektor properti. Kenaikan BI-Rate dipastikan akan mendorong penyesuaian suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) oleh bank-bank komersial. Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memprediksi bahwa kenaikan suku bunga ini akan semakin menggerus daya beli masyarakat, khususnya di segmen menengah ke bawah, yang sangat bergantung pada fasilitas KPR bersubsidi atau bunga rendah. Para pengembang pun kini harus menghadapi dilema antara menaikkan harga jual atau menanggung tingginya biaya modal.
Selain KPR, sektor kredit perbankan secara umum juga menghadapi tantangan baru. Analisis pasar menunjukkan bahwa permintaan kredit korporasi dan konsumsi lainnya berpotensi melambat, mengingat biaya pinjaman yang kini menjadi lebih mahal. Meskipun rasio kecukupan modal (CAR) perbankan Indonesia masih berada di level yang sehat, peningkatan risiko kredit bermasalah (NPL) tetap menjadi perhatian regulator, terutama jika perlambatan pertumbuhan kredit terjadi secara drastis dalam beberapa kuartal ke depan.
Ke depan, BI mengisyaratkan bahwa kebijakan moneter yang ketat masih akan dipertahankan selama ketidakpastian global berlanjut dan target stabilitas belum tercapai sepenuhnya. Untuk mengimbangi kebijakan moneter ini, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat mengeluarkan stimulus fiskal atau kebijakan makroprudensial yang lebih fleksibel, seperti relaksasi rasio Loan-to-Value (LTV) atau insentif pajak properti, guna menjaga momentum pemulihan ekonomi domestik agar tidak terhenti oleh tingginya suku bunga acuan.