Internet

Ancaman Blokir Cloudflare: Pakar Peringatkan 'Bencana' Kelumpuhan Akses Internet Nasional

Ancaman blokir Cloudflare oleh Komdigi karena belum daftar PSE dan dituding lindungi judi online. Pakar peringatkan kelumpuhan internet nasional sebagai 'bencana'.

Jakarta · Friday, 21 November 2025 17:00 WITA · Dibaca: 21
Ancaman Blokir Cloudflare: Pakar Peringatkan 'Bencana' Kelumpuhan Akses Internet Nasional

Jakarta, JClarity – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan ultimatum tegas terhadap raksasa infrastruktur internet global, Cloudflare, memicu kekhawatiran serius di kalangan pakar teknologi dan pelaku bisnis digital. Ancaman pemutusan akses (blokir) ini dikhawatirkan dapat memicu 'bencana' kelumpuhan akses internet skala nasional, mengingat peran vital Cloudflare sebagai tulang punggung bagi ribuan situs web di Indonesia.

Ancaman blokir ini muncul setelah Komdigi menyoroti dua pelanggaran utama. Pertama, Cloudflare belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang telah direvisi. Kedua, perusahaan asal San Francisco ini dituding menjadi 'tameng' bagi mayoritas situs judi online (judol) yang telah diblokir pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital dan mempermudah penegakan hukum terhadap konten terlarang. Alexander mengungkapkan, "Hasil pelacakan kami menunjukkan mayoritas situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare. Mereka tahu Cloudflare memberikan perlindungan yang kuat sehingga sulit di-take down hanya melalui pemblokiran DNS."

Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi dan memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Cloudflare—bersama 24 PSE global lainnya—untuk mematuhi regulasi dan menunjukkan itikad baik. Itikad baik yang diminta adalah agar Cloudflare melakukan filtering dan tidak lagi menerima permintaan layanan dari situs yang merugikan masyarakat, khususnya judi online.

Menanggapi ultimatum ini, pakar teknologi dan komunitas digital melontarkan peringatan keras. Mereka menyebut bahwa sanksi pemblokiran total terhadap Cloudflare sama saja dengan "aksi bunuh diri digital massal". Cloudflare adalah penyedia Content Delivery Network (CDN) dan proteksi Distributed Denial of Service (DDoS) yang digunakan oleh ribuan website, termasuk platform Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), layanan hosting, dan media domestik.

Jika Cloudflare diblokir, semua server yang menggunakan layanannya diyakini akan menjadi tidak dapat diakses sama sekali oleh pengguna di Indonesia. Dampaknya adalah kelumpuhan permanen pada ribuan situs domestik yang sangat bergantung pada layanan kecepatan, keamanan, dan stabilitas jaringan 'awan' global tersebut. Insiden gangguan global yang dialami Cloudflare pada pertengahan November 2025, yang sempat melumpuhkan sebagian besar internet dunia, menjadi preseden nyata betapa rentannya infrastruktur digital Indonesia terhadap satu pemain kunci.

Komdigi mengimbau para pengguna layanan Cloudflare di Indonesia untuk segera mencari alternatif lain sebagai langkah antisipasi. Namun, langkah ini dinilai sulit oleh pelaku industri, mengingat peran Cloudflare yang telah menjadi bagian fundamental dalam arsitektur keamanan dan kecepatan internet global.

Login IG