50 Juta Data Pengguna E-Wallet 'Dompet Digital' Bocor, Kominfo Desak Pertanggungjawaban Platform Hari Ini Juga
50 juta data pengguna e-wallet bocor. Kominfo desak platform Dompet Digital beri pertanggungjawaban hari ini juga. Fokus pada pelanggaran UU PDP dan sanksi yang mengintai.
Jakarta, JClarity – Skandal kebocoran data kembali mengguncang ranah layanan keuangan digital Indonesia. Dilaporkan bahwa data pribadi sekitar 50 juta pengguna layanan e-wallet "Dompet Digital" telah berhasil diretas dan diperdagangkan di forum gelap (dark web). Menyikapi insiden krusial yang mengancam keamanan finansial publik ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI langsung mengambil langkah tegas, mendesak manajemen platform terkait untuk memberikan pertanggungjawaban dan penjelasan komprehensif hari ini juga.
Dugaan kebocoran data masif ini pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber independen pada Selasa (25/11) sore, yang menemukan sampel data beredar secara bebas. Data yang diduga bocor mencakup informasi sensitif seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat surel, tanggal lahir, dan sebagian data terkait transaksi pengguna. Meskipun data sandi (password) dilaporkan terenkripsi, potensi penyalahgunaan identitas (identity theft) dan serangan *phishing* terhadap jutaan pengguna sangat tinggi, menimbulkan kerugian material dan imaterial yang signifikan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, dalam konferensi pers mendadak di Jakarta, menyatakan platform tersebut telah melanggar kewajiban perlindungan data sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. "Kami telah melayangkan surat peringatan keras. Mereka harus hadir hari ini, menjelaskan mekanisme pasti kebocoran, langkah mitigasi darurat yang telah diambil, dan rencana notifikasi resmi secara transparan kepada 50 juta pengguna yang terdampak," tegasnya. Kominfo menekankan batas waktu pertanggungjawaban adalah hari ini, mengingat urgensi perlindungan hak subjek data.
Berdasarkan UU PDP, platform layanan digital yang gagal atau lalai dalam melindungi data pribadi pengguna dapat dikenakan sanksi administratif yang berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, hingga denda administratif yang mencapai 2% dari pendapatan tahunan (annual revenue) platform, selain potensi tuntutan pidana. Insiden ini menyoroti kembali kerentanan keamanan siber di sektor *fintech* yang sedang tumbuh pesat. Oleh karena itu, Kominfo juga mengimbau seluruh pengguna yang mungkin terdampak untuk segera mengganti kata sandi dan mengaktifkan otentikasi dua faktor (2FA) di semua akun digital mereka sebagai tindakan pencegahan mandiri.
Pertemuan antara pihak regulator Kominfo dan manajemen platform e-wallet terkait dijadwalkan berlangsung sore ini di kantor Kementerian. Publik menantikan transparansi penuh dan langkah konkret yang diambil oleh platform untuk memulihkan kepercayaan pengguna serta menjamin keamanan sistem di masa mendatang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyedia layanan digital di Indonesia mengenai pentingnya investasi serius dalam infrastruktur keamanan siber yang berkelanjutan.